Kata UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sudah tidak asing di kalangan masyarakat. Namun, apa yang dimaksud dengan UMKM? UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Jenis usaha semacam ini juga sudah diatur dalam UU No. 20/2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah.

Jenis UMKM dapat dikategorikan dalam beberapa cara berbeda, termasuk berdasarkan jumlah karyawan, nilai aset, dan tingkat perkembangannya. Lihat perbedaan dan beberapa contohnya di bawah ini.

1. Usaha Mikro

Jenis UMKM pertama adalah usaha mikro. Usaha ini merupakan jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan dimana total asetnya kurang dari 50 juta rupiah dan omzet maksimal 300 juta rupiah. Jumlah aset tersebut belum termasuk tanah ataupun bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha.

Namun di samping itu, bentuk usaha mikro ini memiliki karakteristik tertentu. Misalnya, mereka tidak pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapatkan bantuan dari bank, barang/produk yang dijual selalu berganti-ganti, dan usaha yang dijalankan masih relatif kecil.

Contoh usaha mikro yang bisa Anda temukan adalah warung nasi, usaha sablon, usaha pangkas rambut, serta pedagang kuliner. Pemilik usaha mikro biasanya menjalankan usahanya sendiri atau dibantu oleh orang terdekatnya. Jika memang menggunakan jasa karyawan, jumlahnya tidak lebih dari lima orang.

2. Usaha Kecil

Jenis UMKM selanjutnya adalah usaha kecil. Usaha Kecil merupakan usaha produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha dengan aset 50 juta hingga 500 juta rupiah dengan omzet 300 juta sampai 2,5 milyar rupiah.

Namun, dari segi perkembangannya, jenis usaha kecil ini tentunya memiliki kemajuan usaha yang lebih tinggi dibandingkan dengan usaha mikro. Jenis usaha kecil ini memiliki ciri-ciri tertentu seperti tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan dalam memperbesar skala usaha, usaha non ekspor dan impor serta masih memiliki modal usaha yang terbatas.

Contoh usaha yang tergolong usaha kecil antara lain koperasi, usaha fotokopi, minimarket, dan laundry. Usaha ini dilakukan oleh perorangan yang memang memiliki modal cukup besar. Jenis usaha kecil ini biasanya memiliki jumlah karyawan dari 5 hingga 9 orang.

3. Usaha Menengah

Jenis UMKM yang terakhir adalah usaha menengah. Usaha menengah adalah usaha produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha dengan aset 500 juta hingga 10 miliar rupiah dan omset 2,5 miliar hingga 50 miliar rupiah.

Ciri-ciri usaha jenis ini sudah cukup lengkap dari segi administrasi dan permodalan. Bahkan, tingkat perkembangannyapun sudah cukup tinggi.

Usaha menengah juga dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis.

Usaha Keluarga

Jenis usaha menengah ini biasanya dijalankan oleh beberapa anggota keluarga dan sudah diwariskan secara turun temurun.

Usaha Kemitraan

Usaha jenis ini biasanya menggunakan modal sendiri yang bekerja sama dengan investor lain.

Perusahaan Swasta

Jenis usaha menengah ini umumnya dimulai dari usaha kecil namun memiliki perkembangan usaha yang relatif besar. Misalnya, usaha yang awalnya berupa warung makan, namun kini berkembang menjadi kafe.

Usaha Koperasi

Jenis usaha menengah ini umumnya didirikan oleh beberapa orang dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.

Badan Usaha Milik Negara

Jenis usaha menengah ini dimiliki oleh negara dengan sistem manajemen dan tata kelola yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha mereka.

Perusahaan Publik

Usaha jenis ini umumnya bermanfaat bagi masyarakat umum dan akan menguntungkan.

Contoh usaha menengah antara lain industri makanan kemasan, grosir perhiasan, dan pabrik pembuat roti, hingga toko bangunan. Jenis usaha menengah ini memiliki karyawan 20-99 orang. Selain itu, biasanya usaha ini juga akan melakukan audit keuangan tahunan untuk mendapatkan laporan keuangan yang jelas dan akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *